1. Ruang Lingkup Layanan
SIMFAL adalah platform resmi BBPPMPV Pertanian untuk mengelola pendaftaran, penjadwalan, dan sertifikasi pelatihan vokasi di lima program keahlian: Agribisnis Tanaman & Kehutanan, Pengolahan Hasil Pertanian, Agribisnis Perikanan, Sains Terapan, Otomasi Pertanian & Pengajaran Umum, dan Agribisnis Peternakan.
2. Akun Pengguna
Akses SIMFAL menggunakan akun Google resmi (Gmail atau Google Workspace instansi). Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan akun dan seluruh aktivitas yang terjadi melalui akun Anda.
3. Kewajiban Pengguna
- Mengisi biodata dan dokumen pendaftaran dengan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mematuhi jadwal, tata tertib, dan persyaratan setiap program pelatihan yang diikuti.
- Tidak menyalahgunakan sistem untuk kepentingan di luar tujuan pelatihan.
4. Sertifikasi
Sertifikat/surat keterangan diterbitkan berdasarkan kehadiran, penilaian, dan kelengkapan administrasi yang tercatat dalam sistem, serta dapat diverifikasi melalui token unik pada setiap dokumen.
5. Perubahan Ketentuan
BBPPMPV Pertanian dapat memperbarui ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui platform SIMFAL.
1. Dasar Hukum
Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP"), sebagai dasar hukum pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data pribadi pengguna SIMFAL.
2. Tujuan Penggunaan Data
Data pribadi yang Anda berikan (nama, NIK, nomor WhatsApp, unit/instansi, dan data pendukung lain) digunakan semata-mata untuk keperluan administrasi pelatihan di BBPPMPV Pertanian: pendaftaran & seleksi peserta, penempatan kelas, penerbitan sertifikat/surat keterangan, evaluasi & pelaporan, serta administrasi honor pengajar.
3. Jenis Data yang Dikumpulkan
Data diri (nama, jenis kelamin, tanggal lahir), data kontak (WhatsApp), data identitas (NIK, NIP), data pekerjaan/instansi, tanda tangan digital, dan data pendukung lain yang relevan dengan program pelatihan.
4. Keamanan Data
Sesuai prinsip keamanan data pada UU PDP, data identitas sensitif (NIK dan NIP) disimpan dalam bentuk terenkripsi dan dilindungi dengan langkah pengamanan teknis yang memadai. Akses terhadap data ini dibatasi hanya untuk proses sistem yang memerlukannya.
5. Hak Pemilik Data
Sesuai UU PDP, Anda berhak mengakses, meminta koreksi, atau menarik persetujuan atas data pribadi Anda dengan menghubungi admin BBPPMPV Pertanian.